Pelaksanaan Pelayanan Kesehatan Tahanan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999
Sebenarnya kalau mau belajar dan memahami metode penulisan skripsi maka tidak akan sulit membuat sebuah skripsi. Ini bukan karena sombong, setelah saya membuat skripsi tersebut, baru saya merasa betapa mudahnya membuat skripsi. Yang penting rumusan masalah harus di paparkan pada Bab pembahasannya. Jangan pernah lari dari konsep itu. Itulah metode dalam penulisan skripsi hukum. Kalau untuk jurusan lainnya, saya tidak tau bagaimana metode penelitiannya.
Bab Pendahuluan bagi saya sangat mudah sekali. Hanya memaparkan latar belakangnya, metode penelitian, kerangka teoritis, dan lainnya. Saya cukup merujuk pada buku panduan penulisan skripsi. Kalaupun ada kendala, saya berkonsultasi dengan adik saya, Rodhiyah.
Bab 2 Tentang gambaran lokasi penelitian, yaitu letak dan keadaan bangunan, tugas dan wewenang pegawai Rutan, dan juga keadaan penghuni Rutan, yang termasuk di dalamnya adalah tanahan dan narapidana. Saya juga menjelaskan kegiatan penghuni Rutan sehari-hari. Sebenarnya saya tidak tau persis bagaimana kondisi Rutan tersebut, karena yang melakukan tinjauan ke lapangan adalah Tirta sendiri, saya hanya menuliskan hasil pengamatan Tirta di lapangan.
Pada Bab 3 saya menemui kesulitan. Pada Bab ini saya diharus menjelaskan tentang produk hukum yang dipakai dalam skripsi tersebut. Jadi saya harus mempelajari setiap pasal yang tedapat dalam produk hukum tersebut. Setelah saya pelajari dan mencari informasi tambahan tentang sejarah produk hukum tersebut, seperti apa yang melatarbelakangi dikeluarkan PP tersebut.
Bab 4 bagi saya tidak ada hambatan, dengan lancarkan sekali saya bisa membahas semua rumusan masalah. Saya paparkan pelayanan kesehatan tahanan, dari kondisi poliklinik, persediaan obat-obatan, tenaga medis, kondisi lingkungan dan pengelolaan makanan di Rutan.
Apalagi pada Bab 5 cuma menarik kesimpulan dari hasil penelitian. Adapun kesimpulan dari penelitian tersebut adalah:
Pertama, pelayanan kesehatan tahanan di Rumah Tahanan Negara Cabang Bengkalis di Selatpanjang sudah terlaksana tapi belum optimal. Hal ini terlihat dari adanya jumlah tahanan yang sakit dan jumlahnya yang terus meningkat. Sebanyak 72% persen dari tahanan yang berada di Rumah Tahanan Negara Cabang Bengkalis di Selatpanjang mengatakan bahwa buruknya pelayanan kesehatan tahanan pada Rumah Tahanan Negara Cabang Bengkalis di Selatpanjang.
Kedua, dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan tahanan, pihak Rumah Tahanan Negara Cabang Bengkalis di Selatpanjang menemui hambatan-hambatan, yaitu keadaan alam yang membuat banjir komplek bangunan hingga masuk ke dalam sel tahanan. Selain itu, buruknya keadaan sanitasi, kurangnya tenaga kesehatan, terutama tenaga dokter, kurangnya obatan-obatan, sarana dan prasarana serta keadaan tahanan itu sendiri yang kurang menjaga kebersihan pribadi, turut menjadi hambatan dalam pelayanan kesehatan tahanan.
Ketiga, dalam mengatasi hambatan-hambatan tersebut pihak Rumah Tahanan Negara Cabang Bengkalis di Selatpanjang telah melakukan upaya mengatasi hambatan, diantaranya seperti mencegah banjir dengan membuat sekat pada pintu-pintu sel, agar tidak sampai memasuki ke sel tahanan, meningkatkan kebersihan lingkungan dan dengan menambah anggaran dana untuk pelayanan kesehatan.